TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dibuat geram setelah kasus suap pajak kembali terjadi di Kementeriannya. Ia merasa dikhianati anak buahnya dalam upayanya menghilangkan korupsi di lembaganya. Ia langsung melakukan konferensi pers sehari setelah berita mengenai kasus korupsi di kementeriannya terungkap ke media massa.
"Ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak, maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu merupakan pengkhianatan terhadap upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan pajak selama ini telah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Sri Mulyani menjelaskan, saat menghadapi Covid-19, pemerintah membutuhkan penerimaan negara agar pemulihan ekonomi terjadi. “Oleh karena itu, penerimaan negara terus diupayakan, sehingga mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi pandemi dan mendorong dunia usaha untuk pulih kembali. "Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi justru irit bicara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan secara normatif bahwa biasanya orang yang ditetapkan menjadi tersangka akan dicegah ke luar negeri. Alex mengatakan KPK memang tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dia mengatakan modus kasus korupsi ini terbilang lawas, yaitu wajib pajak menyuap pajak untuk merekayasa jumlah pajak mereka. Alex bilang jumlah duit suap dalam kasus ini mencapai puluhan miliar Rupiah.
Baca: Cerita Pandawa Lima dalam Kasus Suap Pajak
Meski demikian, Alex tak menjelaskan kapan KPK akan resmi mengumumkan kasus ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakna KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka saat penahanan atau penangkapan. Hingga saat ini, belum diketahui kapan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka di kasus ini. Lambatnya KPK dalam pengumuman kasus bukan tanpa alasan. Pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri dkk punya kebijakan baru, yaitu pengumuman penetapan tersangka dilakukan saat penahanan. “Kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya pakasa baik itu penangkapan maupun penahanan,” kata Ali, 3 Maret 2021.
Sementara Alex mengatakan bahwa kebijakan baru itu dibikin untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Dia khawatir bila pengumuman tersangka dilakukan secara cepat, maka akan merugikan hak tersangka, padahal ada kemungkinan proses penyidikan masih lama. “Ini dihindari supaya tersangka dan keluarganya tidak tersandera status tersangka yang prosesnya masih lama,” kata dia.
Selanjutnya: Ada tarik menarik dalam penanganan kasus...